Apa Itu RUPS? Yuk Temukan Jawabannya Di sini

  • Femalegeek
  • Jul 18, 2023

RUPS merupakan program rutin tahunan yang dilaksanakan perseroan bekerja sama dengan pemegang saham utama.

Dalam kegiatan ini, setiap investor memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya tentang hasil, pembangunan berkelanjutan dan ide-ide perusahaan.

RUPS, yaitu rapat umum, memegang peranan penting bagi masa depan perusahaan. Oleh karena itu, pelaksanaan agenda besar ini tidak bisa sembarangan. Untuk mempelajari lebih lanjut, lihat artikel selanjutnya.

Apa itu RUPS? Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas 40 Tahun 2007, rapat umum (RUPS) adalah bagian dari perseroan yang tidak memberikan kuasa kepada direksi atau orang yang diberi kuasa oleh hukum dan/atau perseroan.

Merujuk pada peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa RUPS merupakan kekuasaan tertinggi perseroan terbatas (PT) yang mengatur segala keputusan yang diambil atas nama perseroan.

RUPS pada awalnya berwenang untuk menjalankan tugas komisaris atau direksi, yang meliputi manajemen perusahaan, perubahan anggaran dasar, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, pembagian tugas dan arahan antar departemen.

Jenis RUPS

Rapat ini dapat disebut sebagai Rapat Umum Tahunan (RUPST). Agenda ini biasanya dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun atau paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Rapat umum tahunan diselenggarakan sedemikian rupa sehingga dewan dan komisaris dapat melaporkan kepada pemegang saham tentang status keuangan, modal, keuntungan dan informasi keuangan lainnya.

Ada opsi tambahan selain rapat umum luar biasa (rapat umum luar biasa, RUPSLB), yang diadakan di luar rapat umum untuk menangani hal-hal yang penting dan mendesak.

Tata cara penyelenggaraan RUPSLB ditetapkan dalam anggaran dasar dan dilaksanakan dengan sepengetahuan pengadilan negeri yang bertanggung jawab. Menurut sumber tersebut, pertemuan ini dapat berlangsung dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Pemberhentian atau pengangkatan dewan atau pengurus terjadi sebelum akhir masa jabatannya
  2. Adanya usulan penjualan barang dan/atau benturan kepentingan berdasarkan hukum yang berlaku
  3. Rencana bisnis lainnya, seperti B. Pembelian kembali saham beredar Perseroan, pembagian saham dan penerbitan saham.

Tujuan RUPS

Tujuan RUPS pada hakekatnya adalah untuk menelaah laporan tahunan perusahaan, yang meliputi:

  1. Laporan keuangan memuat informasi tentang perubahan modal
  2. Perbandingan saldo akhir tahun buku baru dengan saldo tahun buku sebelumnya
  3. Catatan pendapatan dan arus kas
  4. Mencakup kegiatan usaha perusahaan dan pelaksanaan tanggung jawab social
  5. Informasi rinci tentang hal-hal yang mempengaruhi perusahaan
  6. Melaksanakan tugas pengawasan Dewan
  7. Nama dan informasi gaji anggota dewan dan anggota dewan
    prosedur RUPS

RUPS adalah rapat penting yang membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang kompeten. Meskipun salah satu jenisnya, yaitu RUPSLB, dapat dianggap sebagai rapat yang mendesak, namun pelaporan kepada pihak terkait tetap diperlukan.

Hal ini terkait dengan kepentingan RUPS yaitu sebagai faktor utama untuk melindungi dan mensucikan hak-hak pemegang saham dalam perseroan dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, Dewan harus mengatur tata cara rapat sebagai berikut:

  1. Perusahaan harus menyampaikan secara jelas agenda rapat kepada Regulator Keuangan (OJK) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman pelaksanaan.
  2. Merujuk ke pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan keputusan sebagai dasar pelaksanaan RUPS
  3. Mengumpulkan para pemegang saham selambat-lambatnya 15 hari sebelum pengukuhan penunjukan RUPS melalui surat atau iklan. Jika kurang dari setengah dari para pihak muncul, perintah pengadilan distrik berakhir.
  4. Apabila RUPS berhasil diselenggarakan, perseroan akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada OJK, surat kabar, situs web Bursa Efek Indonesia, perseroan dan kantor pusat Indonesia paling lambat dua hari kerja setelah rapat. dipegang Pusat Sekuritas (KSEI).

Dalam hal tertentu, apabila pemegang saham belum terhimpun secara lengkap, RUPS dapat diusulkan kembali hingga tiga kali.

Harus dipahami bahwa dalam proses apa pun, dewan harus meminta persetujuan pengadilan negeri.

Sebaliknya, pada kesempatan ketiga, Dewan Komisaris tidak mengajukan kembali ke Pengadilan Negeri, namun permohonan RUPS diajukan ke Pengadilan Tinggi untuk cuti dilaksanakan.

Sebagai informasi lebih lanjut, lokasi RUPS adalah di kantor terdaftar perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar atau melalui web dengan menggunakan fasilitas telekonferensi sehingga semua pihak dapat berpartisipasi dengan mudah.

Sehubungan dengan itu risalah rapat dicantumkan dalam risalah rapat sebelum rapat yang akan disetujui dan disahkan. 

Related Post :