Seperti Apakah Permasalahan Yang Sempat Terjadi di Green Pramuka Square? Yuk, Kita Cari Tahu

  • Femalegeek
  • Oct 12, 2019
Green Pramuka Square

Pada tahun lalu memang banyak stigma negatif mengenai masalah Green Pramuka City. Pasalnya, pihak developer apartemen Green Pramuka City dianggap telah melakukan permainan terhadap hak konsumen. Ya, setiap para penghuni apartemen yang sudah melunasi angsuran, namun masih belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut kabar yang beredar, permasalahan tersebut dikarenakan pihak pengembang belum menuntaskan pembangunan seluruh towernya.

Dalam permasalahan tersebut, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta (Iman Satria) pun angkat bicara, bahwa pihak pengembang diduga melakukan kesengajaan tidak menyelesaikan seluruh pembangunan towernya. Sebab salah satu syarat untuk menerbitkan SLF itu, dimana pihak pengembang harus menyelesaikan dulu seluruh pembangunan towernya. Padahal, SLF itu sendiri merupakan syarat untuk dibentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). “Kendala P3SRS pasal karet, pembentukan P3SRS itukan setelah pertelaan selesai. Mungkin ada unit yang lamban dikerjakan,” kata Iman Satria, di Gedung DPRD DKI Jakarta

Hal yang sama juga sempat dilontarkan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Dki Jakarta (Panji Virgianto), yang menyebutkan bahwa pengelolaan belum dapat dipindahkan dari pengembang ke P3SRS apabila SLF-nya belum terbit.

“Seharusnya ditetapkan saja pertelaan harus dibangun dalam dua tahun, mau tidak mau kan pengembang segera membangun. Harus ada persetujuan antara pengembang, menyerahkan Eksekutif, disetujui Gubernur. Maka resmi P3SRS tersebut. Dan silahkan saja kalau pengelolaan dikembalikan kepada manajemen pengembang,” tambah Panji.

Dari pihak lain, Kabid Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mnyatakan bahwa izin pembangunan pada apartemen tersebut dibuat terpisah oleh pengembang. Seharusnya, untuk menurunkan sertifikat kepada penghuni apartemen harus ada akta pemisahan (lahan milik sendiri dan lahan milik bersama) serta akta pertelaan, yang semuanya didahului dengan SLF. “Izin ini dari sekian tower dia bikin terpisah. BPM memberikan persyaratan terbitnya akta pemisahan dan akta pertelaan itu dengan dasar SLF sudah terbit,” ujar Meli saat diwawancarai

Untuk mengembalikan citra apartemen Green Pramuka City di mata konsumen, pihak pengembang pun telah melakukan berbagai perbaikan dan inovasi. Ya, perbaikan dan inovasi tersebut berupa adanya sebuah mall di kawasan apartemen, yang bernama Green Pramuka Square. Mall ini menyediakan produk yang sangat lengkap, serta sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas hiburan yang menarik. Itu artinya, anda akan mendapatkan pengalaman belanja yang sangat menyenangkan, sehingga tidak perlu pergi keluar kawasan apartemen.

Bukan hanya itu saja, anda pun akan mendapatkan keuntungan apabila membeli unit hunian di Green Pramuka City ini. Ya, keuntungan tersebut dimana anda bisa mendapatkan akses mudah untuk pergi ke beberapa tempat yang berada di kawasan ibu kota, maupun mudah dilalui oleh transportasi umum dan berdekatan dengan tempat-tempat umum lainnya. Pasalnya, Green Pramuka City ini berada di kawasan yang sangat strategis lho.

Adapun mengenai beragam fasilitas yang dapat anda jumpai di Green Pramuka City, yakni adanya sebuah kolam renang. kolam renang tersebut terbagi menjadi 2 bagian, 1 kolam khusus dewasa dan 1 kolam laginya khusus untuk anak-anak. Bahkan yang lebih hebatnya lagi, masih ada beragam fasilitas lainnya yang tersedia seperti ATM Center, Pusat Kebugaran (Gym Center), jogging track, fish pond, lahan terbuka hijau, taman bermain, dan lain sebagainya.

Related Post :